Pokok 2 keputusan konferensi besar pertama
Ikatan Peladjar Puteri N.U. seluruh Indonesia
Di Solo
1. Status :Berdiri sendiri,dibawah pengawasan maarief N.U. dan Muslimat N.U.
2. Mengesahkan Lentjana (insigne)I.P.P.N.U.
3. Mengesahkan perobahan2 Redactioneel Anggaran dasar
4. Mengesahkan Anggaran Rumah Tangga
5. Mengesahkan pimpinan pusat jang berkedudukan di Solo ,jang terdiri dari:
Ketua Umum :Basjiroh Sjaimuri
Ketua I : Umroh Wahib Wahab
Sekdjen. : Sjamsijah Mutojib
6. Mengeluarkan resolusi2 kepada Maarief N.U. dan pemerintah
PEROBAHAN ANGGARAN DASAR
Fatsal 1:
Nama:Organisasi ini bernama Ikatan Peladjar Puteri Nahdlatul Ulama atau disingkat I.P.P.N.U.
Fatsal 2:
Dasar: Organisasi ini berdasar islam berhaluan salah satu dari madzhab empat(Chanafi,Maliki,Sjafii,Chambali)
Fatsal 3:
Tudjuan:Tegak dan berkembang nja agama Islam
Fatsal 4:
Usaha:1.Menjadarkan anggauta2nja dalam memperluas serta mengamalkan penetahuannja di sagala lapangan.2.mewudjudkan eratnja perhubungan peladjar 2 puteri Islam terutama dibawah bimbingan N.U.
Fatsal 5:
Keanggautaan:1.peladjar puteri di pesanteren2 dan madrasah Tsanawiyah /sekolah menengah keatas
Fatsal 6:
Pimpinan :ajat 2 dan 3 (Pimpinan daerah dan wilayah )dihapus
Fatsal 7:
Kepengurusan:
Fatsal 8:
Permusjawaratan :no 2 dan 3(konperensi wilajah dan daerah)dihapus
Fatsal 9:
Mu’tamar :Mu’tamar diadakan se-kurang2 nja 2 th sekali
Fatsal 10:
Keuangan :Bantuan serta usaha yang chalal serta tidak mengikat
Noot : keputusan ini adalah untuk merobah /menambah Anggaran Dasar jang telah disusun
Oleh Dewan Harian jang dimuat pada halamn 26 dan 27
KEPUTUSAN –LEPUTUSAN LAIN
1. Keolahragaan:
a. Tempat:tersendiri
b. Pakaian :Tjelana Pandjang berkaret dibawah ,di atas pakai blus jang pandjangnja sampai siku,warna putih
c. Matjam:Segala matjan olahraga asal tidak melampaui kekuatan wanita
2. Pakaian resmi
a. Dalam menghadliri upatjara resmi jang diadakan oleh kalangan N.U.diharuskan berkain
b. Dalam menghadliri upatjara 2 jang diadakan oleh kalangan lain diharapkan dengan sangat lagi hormat supaja sedapat mungkin berkain
3. Lentjana (berbentuk segitiga) dengan arti lambang
a. Segitiga berarti :Iman,Islam dan Ichsan
b. Bintang sembian(lambang N.U.) 4-Qur’an,Hadits,Ijma’,Qias
4-madzhab empat/sochabat
c. 2 Bulu 2 buku :Menuntuk Pengetahuan Agama dan Umum dengan actief membatja dan menulis
d. 2 bunga :Perpaduan antara Puteri2 Pondok /Pesanteren dengan Puteri2 peladjar Umum
4. Lain-lain
1. Menerbitkan Madjalah2,Risalah2dan lain2 guna mendjaga pendidikan rochani bagi para anggauta I.P.P.N.U. dan untuk memperluas Sjiar organisasi
2. Mengusahakan pengiriman peladjar2 N.U. keluar negeri Untuk memperdalam ilmu pengetahuannja
3. Mengusahakan berdirinja sekolah 2 chusus Agama
5. Resolusi-resolusi
a. Mendesak P.B.Maarief N.U.
1. Supaja mendirikan balai2 pendidikan /sekolahan2/pondok2 chusus puteri ,guna memperbanyak kader2 dan muballih 2 N.U.
2. Supaja mengadakan uni formiteit peladjaran dan pendidikan disekolah2 N.U.
3. Ditempat tertentu jang memperlukannja,hendaknja P.B.N.U. memberikan bantuannja guna mendirikan asrama2 untuk menampung peladjar2 N.U.dari luar daerah
b. Mendesak kepada pemerintah
1. Supaja mata peladjara agama disekolah2 negeri dijadikan mata – peladjaran pokok
2. Supaja menambah djam peladjaran untuk mata peladjaran agama
3. Supaja mendirikan tempat2 ibadah di sekolah2 negeri
4. Supaja benar2 mengadakan perpisahan antara peladjar2 putera dan puteri disekolah-sekolah
5. Supaja mengusahakan turunnja harga buku-buku
6. Supaja dihapuskan voor-film jang tjabul
Ikatan Peladjar Puteri N.U. seluruh Indonesia
Di Solo
1. Status :Berdiri sendiri,dibawah pengawasan maarief N.U. dan Muslimat N.U.
2. Mengesahkan Lentjana (insigne)I.P.P.N.U.
3. Mengesahkan perobahan2 Redactioneel Anggaran dasar
4. Mengesahkan Anggaran Rumah Tangga
5. Mengesahkan pimpinan pusat jang berkedudukan di Solo ,jang terdiri dari:
Ketua Umum :Basjiroh Sjaimuri
Ketua I : Umroh Wahib Wahab
Sekdjen. : Sjamsijah Mutojib
6. Mengeluarkan resolusi2 kepada Maarief N.U. dan pemerintah
PEROBAHAN ANGGARAN DASAR
Fatsal 1:
Nama:Organisasi ini bernama Ikatan Peladjar Puteri Nahdlatul Ulama atau disingkat I.P.P.N.U.
Fatsal 2:
Dasar: Organisasi ini berdasar islam berhaluan salah satu dari madzhab empat(Chanafi,Maliki,Sjafii,Chambali)
Fatsal 3:
Tudjuan:Tegak dan berkembang nja agama Islam
Fatsal 4:
Usaha:1.Menjadarkan anggauta2nja dalam memperluas serta mengamalkan penetahuannja di sagala lapangan.2.mewudjudkan eratnja perhubungan peladjar 2 puteri Islam terutama dibawah bimbingan N.U.
Fatsal 5:
Keanggautaan:1.peladjar puteri di pesanteren2 dan madrasah Tsanawiyah /sekolah menengah keatas
Fatsal 6:
Pimpinan :ajat 2 dan 3 (Pimpinan daerah dan wilayah )dihapus
Fatsal 7:
Kepengurusan:
Fatsal 8:
Permusjawaratan :no 2 dan 3(konperensi wilajah dan daerah)dihapus
Fatsal 9:
Mu’tamar :Mu’tamar diadakan se-kurang2 nja 2 th sekali
Fatsal 10:
Keuangan :Bantuan serta usaha yang chalal serta tidak mengikat
Noot : keputusan ini adalah untuk merobah /menambah Anggaran Dasar jang telah disusun
Oleh Dewan Harian jang dimuat pada halamn 26 dan 27
KEPUTUSAN –LEPUTUSAN LAIN
1. Keolahragaan:
a. Tempat:tersendiri
b. Pakaian :Tjelana Pandjang berkaret dibawah ,di atas pakai blus jang pandjangnja sampai siku,warna putih
c. Matjam:Segala matjan olahraga asal tidak melampaui kekuatan wanita
2. Pakaian resmi
a. Dalam menghadliri upatjara resmi jang diadakan oleh kalangan N.U.diharuskan berkain
b. Dalam menghadliri upatjara 2 jang diadakan oleh kalangan lain diharapkan dengan sangat lagi hormat supaja sedapat mungkin berkain
3. Lentjana (berbentuk segitiga) dengan arti lambang
a. Segitiga berarti :Iman,Islam dan Ichsan
b. Bintang sembian(lambang N.U.) 4-Qur’an,Hadits,Ijma’,Qias
4-madzhab empat/sochabat
c. 2 Bulu 2 buku :Menuntuk Pengetahuan Agama dan Umum dengan actief membatja dan menulis
d. 2 bunga :Perpaduan antara Puteri2 Pondok /Pesanteren dengan Puteri2 peladjar Umum
4. Lain-lain
1. Menerbitkan Madjalah2,Risalah2dan lain2 guna mendjaga pendidikan rochani bagi para anggauta I.P.P.N.U. dan untuk memperluas Sjiar organisasi
2. Mengusahakan pengiriman peladjar2 N.U. keluar negeri Untuk memperdalam ilmu pengetahuannja
3. Mengusahakan berdirinja sekolah 2 chusus Agama
5. Resolusi-resolusi
a. Mendesak P.B.Maarief N.U.
1. Supaja mendirikan balai2 pendidikan /sekolahan2/pondok2 chusus puteri ,guna memperbanyak kader2 dan muballih 2 N.U.
2. Supaja mengadakan uni formiteit peladjaran dan pendidikan disekolah2 N.U.
3. Ditempat tertentu jang memperlukannja,hendaknja P.B.N.U. memberikan bantuannja guna mendirikan asrama2 untuk menampung peladjar2 N.U.dari luar daerah
b. Mendesak kepada pemerintah
1. Supaja mata peladjara agama disekolah2 negeri dijadikan mata – peladjaran pokok
2. Supaja menambah djam peladjaran untuk mata peladjaran agama
3. Supaja mendirikan tempat2 ibadah di sekolah2 negeri
4. Supaja benar2 mengadakan perpisahan antara peladjar2 putera dan puteri disekolah-sekolah
5. Supaja mengusahakan turunnja harga buku-buku
6. Supaja dihapuskan voor-film jang tjabul
0 komentar:
Posting Komentar
Rekan dan Rekanita Pengunjung yang terhormat, Silahkan isi komentar dan tinggalkan jejak di sini...Kritik dan saran serta backlink nya sangat diharapkan demi kemajuan blog ini ....Terimakasih...atas kunjungan anda...
Budayakan Tabayyun...
SELAMAT BELAJAR, BERJUANG DAN BERTAQWA...
No Spam, No Junk, No SARA, NO Pornografi, No Atheis...No...No....