BAGIAN III :
PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINlSTRASI
BAB I
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
Maksud
Sistem administrasi
dimaksudkan sebagai pedoman pengelolaan administrasi IPPNU disemua tingkat
kepengurusan dan berlaku secara nasional.
Pasal 2
Tujuan
Sistem administrasi
dimaksud dalam pasal 2 bertujuan
untuk :
1.
Mendukung kinerja
organisasi secara umum
2.
Menjamin
penyelenggaraan administrasi yang teratur
3.
Mengoptimalkan potensi
kesekretariatan
BAB II
RUANG LINGKUP ADMINISTRASI
Pasal 3
Cakupan Sistem Administrasi
1.
Sistem admnistrasi
mencakup pengelolaan keseluruhan aspek administrasi secara terpadu.
2.
Aspek administrasi
yang menjadi ruang lngkup adalah :
a.
Persuratan
b.
Peralatan Administrasi
c.
Perlengkapan
BAB III
PERSURATAN
Pasal 4
JENIS-JENIS SURAT
1.
Surat
Instruksi
2.
Surat Keputusan
3.
Surat Kuasa
4.
Surat
Mandat
5.
Surat
Pemberhentian
6.
Surat
Pengangkatan
7.
Surat
Pengantar
8.
Surat Pengesahan
9.
Surat Rekomendasi
Pengesahan
10.
Surat
Siaran
11.
Surat
Teguran
12. Surat bersama
Pasal 5
Surat
Instruksi
Surat Instruksi terdiri dari 3 (tiga) macam:
a.
Surat
Instruksi Pimpinan Pusat
b.
Surat
Instruksi Pimpinan Wilayah
c.
Surat
Instruksi Pimpinan Cabang
Pasal 6
Surat Keputusan
1. Surat Keputusan memuat 3
(tiga) bagian, sebagai berikut:
a. Konsiderans;
b. Diktum;
c. Tempat dan Tanggal Surat.
2.Surat Keputusan
ditetapkan berdasarkan hasil adanya keputusan
Rapat Pleno.
Pasal 7
Surat Kuasa
Sk adalah
kode indeks khusus untuk surat kuasa
1. Surat kuasa harus disebut
dengan jelas nama, tanda tangan dan atau setempel orang atau organisasi yang
memberi kuasa.
2. Dalam surat kuasa harus
disebut dengan jelas nama, jabatan dan atau alamat yang diberi kuasa.
3. Surat kuasa harus menyebut
dengan jelas maksud pemberian kuasa tersebut.
4. Surat kuasa harus menyebut masa berlakunya
surat kuasa tersebut.
Pasal 8
Surat Mandat
1.
Isi Surat
mandat adalah :
a. nama dan tanda
tangan yang memberi mandat.
b. nama dan jabatan yang diberi mandat.
c.maksud pemberian mandat.
d.masa berlakunya surat mandat.
2. Surat mandat diberikan kapada penyelenggara
kegiatan, untuk membuktikan pelimpahan wewenang pada tingkat kepengurusan
tertentu
3.
Setelah mandat
itu betul-betul dilaksanakan, yang diberi wewenang harus melaporkan secara
tertulis.
Pasal 9
Surat Pengangkatan dan Pemberhentian
Surat Pengangkatan dan Pemberhentian ditetapkan berdasarkan keputusan
hasil rapat pleno dan atau rapat pleno paripurna pada setiap tingkatan
pimpinan.
Pasal 10
Surat Pengantar
1. Surat pengatar adalah surat yang digunakan
sebagai pengantarbarang.
2. SPt adalah kode khusus untuk surat
pengantar
3.
Isi surat pengantar
adalah:
a.
Penerima
b.
Nama, jumlah dan
keterangan barang
c.
Nama, jabatan dan
tandatangan pengirim
Pasal 11
Surat Pengesahan
1.Surat pengesahan dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat IPPNU dan Pimpinan
Cabang IPPNU.
2. Surat pengesahan memuat 3 (tiga) bagian:
a.Konsiderans;
b. Diktum;
c. Tempat dan Tanggal Surat
3. Diktum Surat
Pengesahan terdiri dari
a. Pengesahan pimpinan IPPNU
b.
Batasan waktu
Masa bakti pimpinan IPPNU berdasarkan pelaksanaan Kongres, Konferensi dan Rapat
Anggota.
Pasal 12
Surat Rekomendasi Pengesahan
1. Untuk rekomendasi pengesahan
pengurus baru, dikeluarkan oleh
a.
Lembaga pendidikan atau pondok pesantren
setempat untuk PK
b. PRNU untuk PR, PAR
c.
MWCNU untuk PAC,PR dan PKPT
d.
PC NU untuk PC
e.
PW NU untuk PW
2. Rekomendasi Pengesahan PW NU diberikan, setelah PW
NU menerima surat permohonan rekomendasi bersama tembusan surat permohonan
pengesahan PW yang bersangkutan.
3. Rekomendasi Pengesahan PW diberikan, setelah PW
menerima surat permohonan rekomendasi bersama tembusan surat permohonan
pengesahan PC yang bersangkutan
4. Rekomendasi Pengesahan PW dialamatkan kepada PP dan
PC IPPNU yang bersangkutan, dengan tembusan PWNU dan PCNU yang
bersangkutan.
5. Rekomendasi Pengesahan PAC diberikan setelah PAC
menerima surat permohonan rekomendasi dan tembusan surat permohonan pengesahan
dari PR/ PK yang bersangkutan.
6. Rekomendasi Pengesahan PAC dialamatkan kepada PC
dan PR/PK yang bersangkutan dengan tembusan pengurus MWC NU dan pengurus
Ranting NU atau kepala sekolah/madrasah/pimpinan pondok
pesantren yang bersangkutan.
7. Surat rekomendasi Pengesahan ini merupakan
pengesahan sementara sampai dengan turunnya surat pengesahan dari PP atau PC.
Pasal 13
Surat Siaran
1. Surat Siaran terdiri dari:
a.
Surat Siaran
Pimpinan Pusat;
b.
Surat Siaran
Pimpinan Wilayah;
c. Surat Siaran Pimpinan Cabang.
Pasal 14
Surat Teguran
1.
Surat Teguran adalah Surat yang memuat tentang
peringatan kepatuhan pada peraturan organisasi dan masa berlakunya pimpinan.
2.
Surat Teguran
ditetapkan berdasarkan hasil Rapat Pleno.
3.
Surat Teguran
terdiri dari :
a.
Surat Teguran
Pimpinan Pusat;
b.
Surat Teguran
Pimpinan Wilayah;
c. Surat Teguran Pimpinan Cabang.
Pasal 15
Surat Bersama
1.Surat dapat dibuat apabila isi surat tersebut menyangkut
kepentingan bersama.
2.Surat bersama cukup ditandatangani oleh salah
satu unsur pimpinan harian IPPNU yang dutunjuk dan salah satu unsur pimpinan
harian badan otonom NU atau OKP yang ditunjukberikut stempel yang bersangkutan.
3.Surat bersama memuat kolom-kolom a/b/c/d/e.
4.Penjelasan:
Kolom a :
nomor urut surat keluar bersama.
Kolom b :
tingkatan organisasi.
Kolom c :
tulisan IPPNU – Banom NU/OKP.
Kolom d :
bulan pengeluaran surat bersama.
Kolom e :
angka tahun yang sedang berjalan.
Contoh :
07/PC/IPPNU-IPNU/III/2011
5.Bila tidak tidak memiliki kop bersama, dapat
mempergunakan salah satu dari kop surat tercetak yang dimiliki IPPNU/Banom
NU/OKP.
6.Apabila kop surat bersama tidak tercetak, maka
kop tulisan IPPNU-Banom NU/OKP tidak disingkat sebagaimana pembuatan kop surat
tercetak.
7.Kop penutup surat dapat disingkat dalam satu
jajaran baris.
Contoh: Pemimpinan Cabang IPPNU-Banom NU/OKP
Bandung.
Pasal 16
Surat
1. Format
kertas surat terdiri dari format Surat Pengesahan dari PP dan format
surat lainnya.
2. Format Surat Pengesahan dari PP
a.
Ukuran kertas
yang dipakai adalah A4.
b.
Warna kertas putih.
c.
Jenis kertas
concorde 70 gram.
3.
Format surat
lainnya.
a.
Ukuran kertas
yang dipakai dalam surat menyurat IPPNU adalah F4 (33 x 22 cm)
b.
Warna kertas putih.
c.
Jenis kertas
HVS 70 gram.
Pasal 17
Kepala Surat
1.
Surat
organisasi di lingkungan IPPNU harus
mempergunakan kepala surat.
2.
Kepala surat
memuat:
a.
Lambang IPPNU
dengan ukuran alas sama dengan tinggi 3,5 cm.
b.
Nama tingkatan
kepengurusan organisasi menggunakan huruf garamond ukuran 24.
c.
Tulisan
‘Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama’ menggunakan huruf garamond ukuran 16.
d.
Nama wilayah
kerja menggunakan garamond
ukuran 16.
e.
Alamat
sekretariat lengkap
menggunakan Times New Roman ukuran 10.
f.
Lambang IPPNU
dicetak sesuai warnanyadan diseragamkan dari mulai tingkatan pusat sampai
dengan tingkatan ranting/komisariat.
3.
Kepala surat
dicetak dengan warna dasar putih dan warna huruf hitam.
4.
Tulisan kepala
surat terletak di sebelah kanan lambang, ditulis dengan huruf besar semua,
kecuali alamat sekretariat dan dengan posisi miring.
Pasal 18
Tujuan dan Alamat Surat
1. Surat-surat yang ditujukan kepada organisasi dalam
lingkungan IPPNU cukup rnenggunakan kata-kata sopan ” kepada Yth” ditambah titik satu.
2. Tujuan Surat dapat ditujukan secara sendiri ataupun
massal.
Pasal 19
Isi Surat
1.
Isi surat
supaya dijaga tetap sopan dan hormat.
2.
Isi surat
menggunakan bahasa yang jelas dan mudah dimengerti.
3. Kalau menggunakan singkatan hendaknya dipakai
singkatan yang lazim dipakai umum.
Pasal 20
Formasi Surat
1. Isi
surat keseluruhan berbentuk block style.
2. Penggunaan
spasi disesuaikan dengan isi surat dan ukuran kertas secara proporsional.
3. Kosongkan ¼ bagian halaman
muka surat sebelah kiri untuk tempat disposisi bagi si alamat.
Pasal 21
Pembuka dan Penutup Surat
1. Kata
pembuka untuk surat-surat IPPNU adalah:
§
Assalamu’alaikum
Wr Wb.
§ Bismillahirrahmanirrahim.
2. Kata
penutupnya adalah:
§
Wallahul
muwaffiq ilaa aqwamith thariq
§ Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
3. Ketentuan
ayat 1 dan 2 dipakai untuk surat-surat umum IPPNU, kecuali surat keputusan,
kuasa, pengesahan, rekomendasi Pengesahan, mandat. Pengangkatan dan
Pemberhentian, Pengantar.
4. Kata
pembuka dan penutup terletak di garis alinea.
Pasal 22
Tanggal Surat
1. Tangggal
surat ditulis di sebelah kanan bawah.
2. Tanggal
surat didahului oleh nama kota kedudukan kantor organisasi.
3. Surat-surat
harus memuat tanggal bulan, tahun Hijriyah kemudian Masehi.
Pasal 23
Tanda tangan
1.
Setiap surat
harus menyebut dengan jelas pihak yang
mengirim beserta penanggungjawabnya sesuai dengan tingkat kepengurusan di
daerah kerja masing-masing dan ditulis dengan huruf kapital.
2.
Penulisan
tingkatan organisasi ditulis dengan huruf kapital dan terletak di
tengah-tengah.
3.
Penulisan Nama
pejabat ditulis di atas nama jabatan, penulisan jabatan ditulis dengan huruf
kecil dicetak miring.
4.
Apabila sudah mempunyai NIA, penulisan nama
pejabat dibawah jabatan, nama digarisbawahi dan ditambahkan dengan NIA.
5.
Dalam setiap
penandatanganan surat harus menggunakan stempel organisasi yang Berlaku.
6. Stempel dibubuhkan diantara nama ketua dan
sekretaris, dengan menutup sebagian dari tanda tangan sekretaris dan berlaku
bagi semua jenis surat IPPNU.
BAB IV
PERALATAN ADMINISTRASI
Pasal 24
Laporan
1. PP membuat laporan kepada PBNU per semester.
2.
PW
berkewajiban memberi laporan kegiatan kepada PP setahun sekali.
3.
PC
berkewajiban memberi laporan kepada PW setahun sekali.
4.
PAC, PR, PAR,
PK berkewajiban memberi laporan kepada PC per semester.
5.
Laporan memuat
3 (tiga ) bagian sebagai berikut :
a.
Pendahuluan
b.
Isi Laporan
c.
Penutup
Pasal 25
Notulensi
Isi notulensi yang terpenting adalah:
a.
Nama Kegiatan
b.
Tempat kegiatan
c.
Waktu mulai
dan berakhir.
d.
Jumlah dan
nama-nama serta tanda tangan peserta atau anggota rapat.
e.
Nama dan
jabatan pembuat notulen.
f.
Nama dan
jabatan pemimpin rapat.
g.
Kesimpulan
dari setiap pembicaraan.
h.
Keputusan yang
diambil.
Pasal 26
Ekspedisi
Buku ekspedisi sebagai tanda bukti bahwa kiriman-kiriman itu benar-benar
telah diterima olehyang bersangkutan.
Pasal 27
Arsip
1. Kegunaan arsip:
a.
Untuk
pembuktian
b.
Untuk
korespondensi
c.
Untuk
penyusunan sejarah
d.
Untuk
statistik
e.
Untuk
publikasi
f.
dan lain-lain
2. Jenis-jenis arsip
yaitu
a.
Arsip keluar
b.
Arsip masuk
Pasal 28
Pengarsipan
1. Pengarsipan surat keluar:
a. Untuk surat-surat keluar diarsipkan dalam brief
ordner atau map.
b. Pengarsipan surat
disusun dengan nomor urut.
c. Dalam mengarsipkan hendaknya dipisahkan antara
tahun yang satu dengan tahun yang lain.
d. Untuk surat-surat keluar bersama IPPNU dengan banom
lainnya diarsipkan dalam map tersendiri.
2.
PP harus mempunyai sekurang-kurangnya 5 (Iima) buah map surat-surat
keluar:
a.
Untuk
surat-surat pengesahan PW dan PC.
b.
Untuk
surat-surat peraturan, keputusan, instruksi dan siaran PP.
c.
Untuk
surat-surat kepada PBNU dan neven-nevennya serta badan otonom.
d.
Untuk
surat-surat kepada instansi, organisasi ekstern.
e. Untuk surat-surat umum.
3. PW harus mempunyai sekurang-kurangnya 5 (lima) buah
map surat-surat keluar:
a.
Untuk
surat-surat rekomendasi PC.
b.
Untuk
surat-surai peraturan, keputusan, instruksi dan siaran PW.
c.
Untuk
surat-surat kepada PW NU dan neven-nevennya serta badan otonom.
d.
Untuk
surat-surat kepada instansi, organisasi ekstern.
e.
Untuk
surat-surat umum.
4.
PC/PCI harus mempunyai sekurang-kurangnya 5 (lima) buah map surat-surat
keluar:
a.
Untuk
surat-surat pengesahan PAC, PR, PAR dan PK.
b.
Untuk
surat-surat peraturan, keputusan, instruksi dan siaran PC.
c.
Untuk
surat-surat kepada PCNU dan neven-nevennya serta badan otonom.
d.
Untuk
surat-surat kepada instansi, organisasi ekstern.
e. Untuk surat-surat umum.
5.
PAC harus mempunyai sekurang-kurangnya 5 (lima) buah map surat-surat
keluar:
a.
Untuk
surat-surat rekomendasi PR dan PK.
b.
Untuk
surat-surat keputusan PAC.
c.
Untuk
surat-surat kepada MWC NU dan neven-nevennya serta badan otonom.
d.
Untuk
surat-surat kepada instansi, organisasi ekstern.
e.
Untuk
surat-surat umum.
6.
PR/ PK/PAR harus mempunyai sekurang-kurangnya 4 (empat) buah map
surat-surat keluar:
a.
Untuk
surat-surat keputusan PR/ PK.
b.
Untuk
surat-surat kepada NU dan neven-nevennya, badan otonom NU, Kepala sekolah/
madrasah dan pimpinan pondok pesantren dan Perguruan Tinggi.
c.
Untuk
surat-surat kepada instansi, organisasi ekstern.
d.
Untuk
surat-surat umum.
7.
Pengarsipan
surat masuk.
a. Untuk surat-surat masuk disimpan dalam brief
ordner atau map.
b. Surat-surat yang diarsipkan disusun dengan berdasar
tanggal diterimanya surat.
c. Dalam mengarsipkan hendaknya dipisahkan antara
tahun yang satu dengan tahun yang lain.
8. PP harus
mempunyai sekurang-kurangnya 8 (delapan) buah map surat-surat masuk:
a.
Untuk surat-surat
permohonan pengesahan dari PW dan PC.
b.
Untuk
surat-surat intern organisasi IPPNU (selain permohonan pengesahan).
c.
Untuk
surat-surat NU dan neven-nevennya serta badan otonom.
d.
Untuk
surat-surat ekstern organisasi.
e.
Untuk
surat-surat bersama IPPNU-IPNU intern dari PW/PC.
f.
Untuk
surat-surat bersama IPPNU-IPNU dari NU dan neven serta badan otonom.
g.
Untuk
surat-surat bersama IPPNU-IPPNU dari organisasi ekstern.
h.
Map khusus
formulir keanggotaan.
9. PW harus menyediakan sekurang-kurangnya 6 (enam)
buah map:
a.
Untuk
surat-surat dari PP.
b.
Untuk
surat-surat permohonan rekomendasi dari PC.
c.
Untuk
surat-surat dari PC dalam wilayahnya (selain permohonan rekomendasi).
d.
Untuk
surat-surat dari PW NU dan neven-nevennya serta badan otonom.
e.
Untuk
surat-surat dari orang/lembaga/organisasi ekstern.
f.
Map khusus
data anggota.
10. PC/PCI haras menyediakan sekurang-kurangnya 8
(delapan) buah map:
a.
Untuk
surat-surat dari PP.
b.
Untuk
surat-surat dari PW.
c.
Untuk
surat-surat permohonan pengesahan dari PAC, PR dan PK.
d.
Untuk
surat-surat dari PAC, PR, dan PK (selain permohonan pengesahan).
e.
Untuk
surat-surat dari PC NU dan neven-nevennya serta badan otonom.
f.
Untuk
surat-surat dari orang/lembaga/organisasi ekstern.
g.
Map khusus
data anggota.
11. PAC harus menyediakan sekurang-kurangnya 6 (enam)
buah map:
a.
Untuk
surat-surat dari PC.
b.
Untuk
surat-surat permohonan rekomendasi pengesahan dari PR dan PK.
c.
Untuk
surat-surat dari PR dan PK (selain rekomendasi).
d.
Untuk
surat-surat dari MWC NU dan neven-nevennya serta badan otonom.
e.
Untuk
surat-surat dari orang/ lembaga/ organisasi ekstern.
f.
Map khusus
data anggota.
12. PR/PK/PAR harus menyediakan sekarang-kurangnya 5
(lima) buah map:
a.
Untuk
surat-surat dari PC (termasuk surat pengesahan).
b.
Untuk
surat-surat dari PAC.
c.
Untuk
surat-surat dari NU dan neven-nevennya serta badan otonom.
d.
Untuk
surat-surat dari orang/lembaga/organisasi ekstern.
e.
Map khusus
data anggota.
Pasal 29
Cap Agenda
1. Cap
agenda berbentuk persegi panjang.
2. Setiap
penerima surat harus dicap dengan cap agenda, dan ruangan cap agenda diisi
dengan:
a.
Nomor urut
agenda surat masuk.
b.
Tanggal
penerimaan surat masuk.
c.
Tanggal kapan
surat tersebut dibalas.
d.
Nomor urut
dalam buku agenda surat keluar.
Daftar Anggota (stamboek)
1. Setiap
PC, PAC, PR, PAR, PK atau PCI di samping buku-buku yang lain, harus mempunyai
buku daftar anggota (stamboek).
2. Kolom-kolom
buku daftar anggota sebagai berikut:
-
kolom a :
nomor urut (PC/ PAC/ PR/ PKPT/PK/PCI).
-
kolom b :
nomor PP sesuai dengan nomor tanda anggota.
-
kolom c :
nama anggota.
-
kolom d :
pendidikan.
-
kolom e :
alamat tempat tinggal.
-
kolom f :
tanggal masuk.
- kolom g :
keterangan (misalnya untuk keterangan kapan menerima tanda anggota, kapan
diperbaharui dan lain-lain)
Pasal 31
Daftar Inventaris
1. Setiap
tingkatan kepemimpinan harus memiliki buku daftar inventaris untuk mencatat
barang-barang milik organisasi yang ada.
2. Kolom-kolom
buku inventaris sebagai berikut:
-
kolom a : nomor unit barang.
-
kolom b : nomor satuan/ jenis barang.
-
kolom c : jumlah barang.
-
kolom d : asal barang.
-
kolom e : harga barang (Kalau didapat darimembeli).
-
kolom f : tanggal mulai dipakai.
-
kolom g : tanggal tidak dipakai lagi.
-
kolom h : keterangan (untuk
mencatat, misalnya ada penambahan barang baru yang sejenis)
Pasal 32
Disposisi
1. Disposisi
ini ditulis di halaman surat bagian kiri yang telah dikosongkan 1/4 bagian.
3. Yang
memberi disposisi hendaknya memberi paraf dan tanggal membuat disposisi.
4. Disposisi
hendaknya dibuat secara singkat dan jelas bagi yang melaksanakannya.
5. Jika
disposisi memerlukan kalimat agak panjang dapat dibuat di kertas lain kemudian
ditempel pada surat tadi.
6. Disposisi
Rep. merupakan singkatan dari Reproductie atau DAL
(Diajukan Lagi) adalah diajukan lagi suatu tanda yang diberi oleh pimpinan yang
maksudnya surat-surat tersebut perlu dijawab tetapi belum dapat dikerjakan
segera (ditangguhkan). Surat jenis ini hendaknya disimpan dalam satu map khusus
yang dikenal dengan istilah ”kleper”.
7. Disposisi
Dep. merupakan singkatan dari Godeponserd, adalah tanda
yang maksudnya surat-surat tersebut tak perlu dijawab atau diselesaikan,
sehingga sudah dapat disimpan dalam map dep.
Pasal 33
STEMPEL ORGANISASI
1. Stempel
organisasi berbentuk bulat telur atau oval dengan tulisan Ikatan Pelajar Putri
Nahdlatul Ulama.
2. Didalam bentuk oval terdapat lambang IPPNU dan
tingkatan organisasi melingkar di bawah lambang dengan tiga garis di samping
kiri dan kanan lambang.
2. Warna
tinta stempel adalah hijau.
3. Pembuatannya
dapat dilakukan oleh pimpinan organisasi di semua tingkatan dengan ketentuan
sesuai dengan contoh yang ada dan diberi tanda daerahnya.
Pasal 34
Papan Nama
1.
Papan nama adalah papan nama organisasi yang
diperlihatkan secara umum di depan kantor sekretariat.
2.
Papan nama
berbentuk persegi panjang.
3. Ukuran :
a.
Untuk PP
berukuran 200 x 150 cm;
b.
Untuk PW
berukuran 160 x 80 cm;
c.
Untuk PC, PAC,
PR, PAR, PK dan PCI berukuran 140 x 70 cm (skala 2:1).
4. Warna:
a.
Warna dasar
hijau muda.
b.
Warna huruf
putih.
c.
Warna garis
tepi kuning.
5.
Di sudut
sebelah kiri atas tercantum lambang IPPNU.
Pasal 35
Penulisan
Penulisan IPPNU dalam lambang memakai lima titik di antara
huruf-hurufnya dan ditulis dengan huruf kapital. Contoh : I.P.P.N.U. , sedangkan
penulisan IPPNU di luar lambang tanpa titik, semua memakai huruf kapital,
Contoh : IPPNU.
BAB V
PERLENGKAPAN
Pasal 36
Vandel Organisasi
1.
Berbentuk
perisai. Warna dasar hijau muda dengan lambang organisasi di tengahnya sesuai
warna lambang, berukuran garis tengah 60 cm.
2.
Ukuran vandel
70 x 50 cm dan dikelilingi benang kuning emas di pinggirnya.
3.
Dipakai di
acara-acara resmi atau pawai.
Pasal 37
L e n c a n a
1.
Berbentuk
segitiga sama kaki. Tinggi dan alas sama yakni 3 cm, terbuat dari logam.
2.
Warna lencana
sesuai dengan warna lambang.
3.
Dipakai pada
jilbab sebelah kiri
4.
Lencana harus
dipakai pada pertemuan-pertemuan, rapat-rapat yang resmi.
Pasal 38
Senat Band
1.
Lebar senat
band 5 cm dan panjang 50 x 2 cm.
2.
Warna (luar)
hitam, kuning dan hijau tua. Pada ujung senat ada emblem atau bandul berupa
lencana IPPNU di dalam ruang segi lima sama sisi ukuran 5 cm.
3.
Warna dasar emblem/
bandul, hijau muda dengan tepi warna hijau tua selebar 1/2 cm.
4.
Dipakai dalam
upacara resmi yaitu pelantikan khusus
yang dilantik dan demisioner khusus yang didemisioner
BAB ….
LAMBANG OLAHRAGA
Pasal 39
Lambang Olahraga
1.
Lambang olah
raga berbentuk segitiga.
2.
Warna dasar
hijau tua, melingkar warna kuning di tepinya dengan diapit dua lingkaran putih.
3.
Isi lambang:
a.
Bintang
sembilan yang sebuah besar di tengah, warna kuning.
b.
Lima
lingkaran atau ring yang satu sama lain berkaitan, wama kuning.
c.
Obor warna
putih dan api warna ungu yang menyala merah.
Pasal 40
Tafsir Lambang
1.
Warna hijau,
kuning, putih sama artinya dengan warna lambang yang ada pada organisasi.
2.
Obor adalah
lambang olahraga yang berarti gelora api perjuangan dalam mencapai prestasi,
terutama dalam bidang olah raga.
3.
Ring lima
buah, rukun Islam yang berarti dalam segala tindak tanduk olahragawan IPPNU senantiasa
dijiwai oleh rukun Islam.
4.
Ring berkaitan
satu sama lain berarti dalam menuju prestasi satu sama lain saling bahu membahu
mendukung usaha rekannya secara sportif, saling asah, asih dan asuh.
Pasal 41
Bendera Olahraga
1.
Bentuk bendera
olahraga persegi panjang ukuran 120 x 90 cm berlaku untuk semua tingkatan
organisasi.
2.
Warna dasar
hijau muda dan di tengahnya lambang olahraga berukuran garis tengah 45 cm.
3.
Dipakai khusus
dalam pertandingan-pertandingan olahraga.
Pasal 42
Badge Olahraga
1.
Badge (dibaca:
bed) olahraga berukuran garis tengah 7 cm berbentuk bulatan lambang olahraga.
2.
Dibuat dari
kain, disablon dan dipakai di dada sebelah kiri pada baju, kaos atau jaket
olahraga.
BAB
KARTU TANDA ANGGOTA
Pasal
43
Pengadaan Kartu Tanda Anggota
Pengadaan Kartu Tanda Anggota
1.
KTA diadakan secara seragam dan berlaku secara nasional
2.
Pengadaan KTA sebagaimana ayat (1) dilakukan oleh Pimpinan Cabang dengan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
3. Sebagai bagian dari program
pendataan secara nasional, semua
Pimpinan Cabang wajib mengadakan KTA untuk semua
anggota di daerah kerjanya masing-masing.
4. Setiap Pimpinan Cabang
diwajibkan melaporkan program pengadaan
KTA di daerah kerjanya kepada Pimipinan Pusat melalui Pimpinan Wilayah.
Pasal
44
Bentuk dan Bahan
1.
Bentuk KTA adalah persegi panjang
dengan ukuran 5 x 8,5 cm
2.
KTA bisa dibuat dari berbagai
pilihan bahan sesuai dengan kebutuhan, kemampuan dan ketersediaan di setiap daerah.
3.
Kertas yang digunakan berwarna hijau
muda
Pasal 45
Komponen IsiKartu Tanda Anggota
Komponen IsiKartu Tanda Anggota
1.
KTA sebagaimana Pasal 44 terdiri
atas 2 muka, yaitu muka depan dan muka belakang.
2.
a. Muka depan memuat informasi
1.
Lambang IPPNU
2.
Tulisan KARTU TANDA ANGGOTA IKATAN
PELAJAR PUTRI NAHDLATUL
ULAMA
3.
Visi IPPNU
4.
Foto pemegang
a.
Muka belakang memuat identitas
pemegang yang meliputi:
1. Nomor Induk Anggota
2. Nama
3. Tempat dan Tanggal Lahir
4. Alamat Lengkap
5. Tanggal Penerbitan
6.
Tanda tangan Pimpinan Cabang berstempel
Pasal 46
Nomor Induk Angota
Nomor Induk Angota
Nomor Induk Anggota terdiri atas 4 (empat) komponen yang berisi:
1. Kode wilayah yang telah ditetapkan PP.
2. Kode cabang berupa nomor
kota dan kabupaten masing-masing
3. Tahun dan bulan masuk IPPNU
4.
Nomor Induk Anggota pada data anggota yang terdiri atas 4 digit (0000)
Pasal 47
Petunjuk Teknis
1.
Jenis
kertas/kartu bebas
2.
Pas foto
berwarna 2x3 cm dengan latar belakang berwarna merah yang diletakkan di kolom
sebelah kiri pada bagian depan.
3.
Tampak gambar
KTA dari depan, di sebelah kanan terdapat logo IPPNU dan di sebelah kiri
terdapat tulisan KTA. IPPNU (tidak Disingkat penulisannya) serta alamat
Sekretariat PC IPPNU.
4.
Di bawah garis
hitam full terdapat tulisan visi IPPNU.
5.
Di bawah visi
IPPNU ada garis untuk tanda tangan atau cap jempol dan di bawahnya ada
penulisan Nomor KTA.
6.
Nomor KTA
diawali oleh penomoran Kode Wilayah, Kode PC. IPPNU (yang disesuaikan dengan
nomor Kota dan kabupaten masing-masing), tahun dan bulan masuk IPPNU, dan
diakhiri dengan nomor anggota.
7.
Bagi segenap
jajaran pengurus di semua tingkatan, KTA dibuat berdasarkan domisili masing-masing.
Misalnya pengurus pusat yang berdomisili di Jakarta Utara, maka KTA dibuat oleh
PC. IPPNU Jakarta Utara dan seterusnya.
8.
Pembuatan KTA
dilakukan dengan mengisi form isian KTA yang disediakan Pimpinan Cabang
masing-masing.
Pasal 48
Nomor Kode PW. IPPNU
NOMOR PW. IPPNU
KODE WILAYAH
1 PW . NANGROE
ACEH DS. X
2 PW. SUMATRA UTARA XX
3 PW. SUMATRA BARAT XXX
4 PW. SUMATRA SELATAN XL
5 PW. RIAU L
6 PW. BANGKA BELITUNG LX
7 PW. BENGKULU LXX
8 PW. JAMBI LXXX
9 PW. LAMPUNG XC
10 PW. DKI JAKARTA C
11 PW. JAWA BARAT CX
12 PW. BANTEN CXX
13 PW. JAWA TENGAH CXXX
14 PW. DI JOGJAKARTA CXL
15 PW. JAWA TIMUR CL
16 PW. KALIMANTAN BARAT CLX
17 PW. KALIMANTAN TIMUR CLXX
18 PW. KALIMANTAN SELATAN CLXXX
19 PW. KALIMANTAN TENGAH CXC
20 PW BALI CC
21 PW. SULAWESI SELATAN CCX
22 PW. SULAWESI UTARA CCXX
23 PW. SULAWESI TENGAH CCXXX
24 PW GORONTALO CCXL
25 PW. SULAWESI TENGGARA CCL
26 PW. NUSA TENGGARA
TIMUR CCLX
27 PW. NUSA TENGGARA
BARAT CCLXX
28 PW. MALUKU CCXC
29 PW. PAPUA CCC
30 PW. PAPUA BARAT CCCX
31 PW. SULAWESI BARAT CCCXX
32 PW. MALUKU UTARA CCCXXX
34 PW. KEPULAUAN RIAU CCCXL
BAB
SERAGAM
ORGANISASI
Pasal 49
Seragam organisasi
Seragam Organisasi terdiri dari seragam resmi dan
Pakai Dinas Harian (PDH)
1.ketentuan seragam resmi :
a.
Jilbab Putih
b.
Baju Berwarna Putih
c. Jas berwarna abu-abu
kehijauan (makna filosofi: abu-abu: kepelajaran sedangkan kehijauan Jam’iyah
Nahdlatul Ulama).
d. Bentuk atau model jas
lengan panjang dengan dua buah saku bawah
e. Di dada kiri terdapat
tulisan tingkatan organisasi, sedangkan
di dada sebelah kanan mengenakan papan nama. Lengan sebelah kiri atas
diberi lambang IPPNU dengan
ukuran………
f. Rok panjang (model A)
berwarna hitam.
2.Ketentuan
Pakaian Dinas Harian:
a. Jilbab Putih
b. Baju batik berlogo IPPNU
c. Rok panjang ( model A
)berwarna hitam.
Pasal 50
Pakaian Seragam PK
1.
Baju warna
putih
2.
Di dada
sebelah kiri tertempal lambang IPPNU dan di dada sebelah kanan nama anggota.
3.
Lengan sebelah
kiri tertulis Pimpinan Cabang IPPNU tempat Lembaga tersebut berdiri.
Pasal 51
Penggunaan Seragam Resmi
Penggunaan seragam resmi IPPNU pada acara-acara resmi, yaitu:
1.
Forum-forum
seremonial dari tingkat Pusat sampai Ranting.
2.
Forun
Permusyawaratan dari tingkat pusat sampai ranting khusus bagi Pimpinan Sidang.
3.
Forum-forum
pengkaderan dan pelantikan.
4.
Menghadiri
undangan yang mengatasnamakan organisasi IPPNU baik di dalam maupun di luar
IPPNU.
Pasal 52
Kostum Olahraga
1.
Celana panjang
warna biru tua.
2.
Kaos panjang
samping berbelah 10 cm dan berlengan panjang manset berwarna putih dan di atas
saku sebelah luar diletakkan badge olahraga.
3.
Kaos bagian
belakang sebelah atas melingkar tulisan IPPNU dan sebelah bawah singkatan
organisasinya.
BAB
PANGGILAN, MARS, HIMNE PELAJAR
Pasal 53
Panggilan
Panggilan atau sebutan resmi bagi anggota IPPNU
adalah rekanita. Panggilan atau sebutan ini berlaku dalam
percakapan sehari-hari, surat menyurat, dalam sidang dan lain sebagainya.
Pasal 54
Mars
Mars dinyanyikan dalam forum dan upacara-upacara resmi organisasi.
1.
Pencipta Mars
IPPNU : Mochtar Embut (lagu)
2.
Disempurnakan
oleh : Mahbub Junaidi (sajak)
3.
Mars IPPNU
dilengkapi dengan not angka dan akord gitar
4.
Teks Mars
IPPNU terlampir
Pasal 55
Himne Pelajar
Himne adalah lagu resmi yang melengkapi mars IPPNU,
Himne dinyanyikan dalam forum atau upacara-upacara resmi organisasi dan acara-acara
lainnya.
Pasal 56
Penutup
Demikian Peraturan Administrasi yang telah dibuat dan untuk hal-hal yang
belum termuat dalam peraturan ini akan ditentukan dalam keputusun pimpinan.
Ditetapkan di : Jakarta Timur
Pada tanggal : 2 Maret 2014
KONFERENSI
BESAR
IKATAN
PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA
|
PIMPINAN
SIDANG KOMISI B
|
ALFINA RAHIL AMALIA FADILLAH
Ketua Sekretaris
0 komentar:
Posting Komentar
Rekan dan Rekanita Pengunjung yang terhormat, Silahkan isi komentar dan tinggalkan jejak di sini...Kritik dan saran serta backlink nya sangat diharapkan demi kemajuan blog ini ....Terimakasih...atas kunjungan anda...
Budayakan Tabayyun...
SELAMAT BELAJAR, BERJUANG DAN BERTAQWA...
No Spam, No Junk, No SARA, NO Pornografi, No Atheis...No...No....